Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan kerjasama media di daerah itu belum bisa dilakukan, mengingat peraturan bupati (Perbub) tentang Kerjasama dengan Media dalam proses perbaikan.
"Kerjasama menunggu Perbub dan saat ini sedang proses perbaikan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Agam," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti saat silaturahmi dengan media di Lubuk Basung, Jumat
Ia mengatakan dana untuk kerjasama tersebut masih tersedia di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Tetapi belum bisa dilakukan karena ada laporan kerjasama tahun sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Agam, sehingga beberapa pejabat di Diskominfo Agam dipanganil jaksa.
Hasil dari pemeriksaan, tambahnya tidak ada temuan dan disarankan untuk memperbaiki Perbub tersebut.
Dengan kondisi itu, kerjasama dengan media belum bisa dilakukan sampai Perbub disahkan.
"Sampai tadi malam, kita masih memperbaiki Perbub tersebut dan termasuk tambahan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital," katanya.
Ia menambahkan setelah perbaikan Perbub di tingkat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Agam, maka Perbub bakal disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM.
Mudah-mudahan, Perbub tersebut disahkan tahun ini dan bisa dilakukan kerjasama.
"Apabila tidak bisa disahkan, berkemungkinan tahun depan," katanya.
Sebelumnya Pemkab Agam melakukan kerjasama dengan beberapa media dari 2022-2024 dan persyaratan sesuai Perbub.
Ket foto
