Kerjasama media di Agam menunggu pengesahan Perbub baru

id Kerjasama media di Agam ,Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Kerjasama media di Agam menunggu pengesahan Perbub baru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti sedang memberikan keterangan saat silaturahmi dengan media, Jumat (12/9). Dok ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan kerjasama media di daerah itu belum bisa dilakukan, mengingat peraturan bupati (Perbub) tentang Kerjasama dengan Media dalam proses perbaikan.

"Kerjasama menunggu Perbub dan saat ini sedang proses perbaikan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Agam," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti saat silaturahmi dengan media di Lubuk Basung, Jumat

Ia mengatakan dana untuk kerjasama tersebut masih tersedia di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Tetapi belum bisa dilakukan karena ada laporan kerjasama tahun sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Agam, sehingga beberapa pejabat di Diskominfo Agam dipanganil jaksa.

Hasil dari pemeriksaan, tambahnya tidak ada temuan dan disarankan untuk memperbaiki Perbub tersebut.

Dengan kondisi itu, kerjasama dengan media belum bisa dilakukan sampai Perbub disahkan.

"Sampai tadi malam, kita masih memperbaiki Perbub tersebut dan termasuk tambahan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital," katanya.

Ia menambahkan setelah perbaikan Perbub di tingkat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Agam, maka Perbub bakal disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM.

Mudah-mudahan, Perbub tersebut disahkan tahun ini dan bisa dilakukan kerjasama.

"Apabila tidak bisa disahkan, berkemungkinan tahun depan," katanya.

Sebelumnya Pemkab Agam melakukan kerjasama dengan beberapa media dari 2022-2024 dan persyaratan sesuai Perbub.

Ket foto

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.