Solok (ANTARA) - Wali Kota, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota, H.Suryadi Nurdal,S.H., didampingi Kepala BKPSDM dan Kepala beserta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok menerima audiensi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga non ASN kategori R2, R3, R3b, R3T dan R4 di Gedung Kubung 13, Kamis (21/8).
Wali Kota menegaskan, Pemko Solok berupaya mengusulkan seluruh tenaga non ASN kategori tersebut untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai aturan yang berlaku.
Namun, keputusan tetap menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB.
Wako juga mengimbau agar tenaga non ASN tidak terpengaruh isu yang berkembang, karena Pemko Solok melalui BKPSDM terus berupaya memperjuangkan usulan tersebut.
