Padang (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) berbasis kebudayaan sebagai salah satu bentuk pelestarian berkelanjutan serta pencatatan resmi di Kementerian Hukum.
"Pencatatan ini tugasnya Kementerian Hukum, sementara Kementerian Kebudayaan lebih pada penetapan warisan budaya. Meskipun berbeda, namun ujungnya sama," kata Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan Yayuk Sri Budi Rahayu di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Yayuk Sri Budi pada Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Sumbar. Sosialisasi ini sebagai ruang wawasan tentang kekayaan intelektual sekaligus diskusi penguatan ekosistem budaya di Sumatera Barat.
Yayuk mengatakan kekayaan intelektual bukanlah sekadar ide-ide modern tetapi cerminan identitas dan kearifan lokal di masyarakat. Baik itu motif, tarian tradisional, atraksi budaya dan lain sebagainya yang disebut juga sebagai kekayaan intelektual komunal.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan meskipun pencatatan hak kekayaan intelektual berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, namun Kemenbud juga memiliki peran signifikan yakni penetapan warisan budaya.
"Jadi, Kemenbud dan Kementerian Hukum melakukan sinkronisasi data agar penetapan dan pencatatan kekayaan intelektual ini selaras," ujarnya.
Pada era globalisasi, tambah Yayuk, tantangan melindungi kekayaan intelektual semakin kompleks dan berat. Imbasnya, cukup banyak warisan Nusantara yang diklaim pihak asing bahkan dieksploitasi.
Oleh karena itu, Kemenbud bersama DJKI Kementerian Hukum bersama-sama meyakinkan masyarakat pentingnya pelindungan warisan agar tidak diklaim secara sepihak oleh negara lain.
Selain tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan terdata di Kemenbud, pengajuan hak kekayaan intelektual juga memiliki manfaat ekonomis bagi pihak yang mengajukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin mengatakan pemerintah setempat sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang dibuat untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan di Ranah Minang.
"Perda ini dibuat dalam rangka memajukan dan melindungi kekayaan budaya yang ada di Sumatera Barat," kata Jefrinal.
