Polres Agam tangkap dua pengedar dengan 10 paket sabu-sabu

id Polres Agam ,Narkoba Polres Agam,Agam, Sumatera Barat

Polres Agam tangkap dua pengedar dengan 10 paket sabu-sabu

Kapolres Agam AKBP Muari sedang memberikan keterangan kepada wartawan. Dok ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 10 paket siap edar berbagai ukuran di lokasi berbeda di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (21/8) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Edwin di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan kedua pelaku dengan inisial AG (45) ditangkap di Batang Piarau, Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dan IS (45) ditangkap di Lapai-lapai, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

"AG kita tangkap di rumah kontrakannya dan IS ditangkap di rumahnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Batang Piarau Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/8) sekitar pukul 02.30 WIB

Personil Satres Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku dengan inisial AG.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya di temukan tujuh paket kecil sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu, telpon genggam, alat hisap dan lainnya," katanya.

Setelah penangkapan, AG mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari IS.

Tim langsung meniindaklanjuti dan ternyata benar ada pelaku lain sebagai pengedar narkotika di Manggopo.

Anggota berhasil menangkap pelaku IS di Lapai-Lapai Kampung Baru, Jorong Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (21/8) sekitar pukul 06.20 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, uang Rp400 ribu dan lainnya.

"Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.