Logo Header Antaranews Sumbar

Kasus Korupsi Hibah BNPB Mentawai Segera Disidang

Selasa, 12 November 2013 04:58 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) sektor pertanian dan perkebunan di Mentawai, akhirnya sampai di meja hakim Pengadilan Tipikor Padang, dimana sidang perdana tersebut akan digelar pada Rabu 13 November. Dalam sidang yang akan digelar, perkara itu menyeret tiga nama yang merupakan pejabat Pemeritahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tuapejat Atmariadi menegaskan, bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang perdana tersebut."Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk oleh Kajari Tuapejat, dakwaannya pun telah dilakukan di sana. JPU yang akan melakukan penuntutan itu ada lima, di antaranya adalah Jaksa Emdon dan saya sendiri, ujarnya.Ia menilai, penuntasan kasus dugaan korupsi itu termasuk cepat, setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian pada 28 Oktober, karena menurutnya setelah dilimpahkan, jaksa langsung bergerak cepat, dan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor.Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan pejabat di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mentawai, yaitu Hardinata Syam (35), Zulkarnain (42) dan Mustofa (43). Sebelumnya, kasus ini telah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sejak 16 April 2013.Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertanian perkebunan berupa penggelapan dana hibah, dalam bentuk uang lelah sektor pertanian perkebunan pembibitan kakao sebesar Rp121,5 juta. Selain itu, juga terdapat uang lelah pembukaan lahan sektor pertanian sebesar Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao senilai Rp79,5 juta.Anggaran bantuan yang termasuk dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2010 ini, menurut Humas Polda Sumbar Syamsi, sebenarnya ditujukan untuk pemulihan dini sektor pertanian dan perkebunan korban gempa, dimana BNPB menyerahkan kepada Pemprov Sumbar, untuk diserahkan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp13.992.432.000. Dalam penggunaan dana, Pemkab Kepulauan Mentawai bertanggung jawab penuh menyerahkan bantuan kepada masyarakat, melalui penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK), dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain. Namun sayang, Mustofa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Mentawai dihadapan penyidik mengaku, lalai dan tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Tersangka Zulkarnaen bersatus sebagai Koordinator Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Mentawai mengaku sudah menyalahgunakan dana bantuan Rp201 juta, rinciannya dana sektor pertanian Rp121,5 juta dan perkebunan Rp79,5 juta.Sedangkan Mustofa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Mentawai dihadapan penyidik mengaku, telah lalai dan tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab. Mustofa terbukti membagi dana bantuan secara langsung, pekerjaannya tidak diemban melainkan diserahkan kepada Koordinator PPL Zulkarnaen Rp121,5 juta. Dan dana tersebut tidak diserahkan kepada masyarakat, yang sepatutnya menikmati dana itu.(cpw1)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026