Logo Header Antaranews Sumbar

Tiga Nenel Pengeroyok Saudari Kandung Jalani Sidang

Selasa, 12 November 2013 04:54 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Tiga nenek yang mengeroyok saudari kandung karena memperebutkan harta warisan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Senin .Ketiga terdakwa yang sudah lanjut usia (lansia) tersebut adalah Murni Artati (54), Liberty (59), dan Eizar (55), ketiganya merupakan warga Dadok Tunggul Hitam.Ketiga nenek tersebut hanya tertunduk, ketika dihadapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Asmar, hakim pun tampak tidak menyangka perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku."Sudah tua-tua masih saja berkelakuan seperti ini, apalagi yang dikeroyok itu saudara sendiri," katanya saat menyindangkan di Padang, Senin.Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dwi Indah menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku berawal dari polemik memperebutkan harta warisan dari ibu kandungnya, yang juga termasuk ibu dari korban bernama Alfera, namun berlain ayah.Keempatnya berebutan harta warisan, salah satu yang direbutkan adalah warung yang menjadi tempat korban berjualan, papar jaksa Dwi IndahJaksa mengatakan, kejadian puncak dari polemik tersebut terjadi pada 8 Juli 2013. Saat ketiga terdakwa mendatangi korban di Jalan Utama, Dadok Tunggul hitam guna membicarakan soal harta warisan. "Perbincangan tersebut akhirnya memanas dan menjadi perang mulut, lalu beranjut pada perbuatan pemukulan dan pengeroyokan," ujarnya.Pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, dibuktikan dengan video yang dihadirkan dipersidangan sebagai barang bukti.Akhirnya, lanjut Dwi, Alfera sebagai korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa tidak terima dengan perlakuan yang telah diterimanya, pihak kepolisian pun ahirnya memproses kasus, dan melimpahkan perkaranya ke jaksa, hingga akhirnya ketiga terdakwa disidangkan.Dalam dakwaannya, JPU menjerat Ketiga terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan melihat rekaman video, majelis hakim mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(cpw1)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026