Polres Padang Panjang tangkap terduga pelaku pencabulan

id Polres Padang Panjang ,persetubuhan anak dibawah umur,Padang Panjang, Sumatera Barat

Polres Padang Panjang tangkap terduga pelaku pencabulan

Ilustrasi - Penangkapan. (ANTARA/HO)

Padang Panjang (ANTARA) - Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menangkap tersangka pelaku tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (18/7/2025).

Penangkapan terduga pencabulan di dalam angkot tersebut di tangkap tim Macan Marapi di kota Padang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre menyebutkan penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang, menerima laporan, pelaku RS (24) yang bekerja sebagai sopir angkot, sedang berada di sebuah parkiran di Jalan Muaro Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

"Tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” kata Iptu Ary Andre , Minggu.

Menurut Ary Andre, dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang tergolong di bawah umur.

"Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait," jelasnya.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

"Kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023, kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut dan saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padang Panjang, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.