
KY Periksa Majelis Hakim Sudjiono Timan Selasa

Malang, (Antara) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya akan memeriksa majelis hakim yang memutus peninjauan kembali Sudjiono Timan di Mahkamah Agung pada Selasa (12/11). "Selasa, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Sudjiono Timan," kata Taufiq, kepada Antara di Malang, Minggu. Menurut dia, terhadap semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan hakim agung yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dari hukuman penjara selama 15 tahun ini. Dalam pemberitaan sebelumnya, Taufiq mengatakan bahwa pemeriksaan akan di Gedung Mahkamah Agung. "Ini istilah pemeriksaan di tempat, seperti yang kami lakukan ke daerah. Jadi kami akan datang ke MA untuk melakukan pemeriksaan," kata Taufiq. Menurut dia, pemeriksaan di tempat diputuskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait teknis pemeriksaan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan majelis hakim yang menangani perkara (PK) buron terpidana korupsi Sudjiono Timan ke Komisi Yudisial (KY). KPP menilai putusan MA yang mengabulkan PK perkara terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan, cacat hukum karena diajukan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Putusan MA itu membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 triliun. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
