Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada anggota keluarga gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel, Jumat malam, membacakan putusan hakim untuk keluarga bos pabrik PCC itu, masing-masing Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan. Ia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal sang suami.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap Bony Daniel saat membacakan putusan.
Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman dijatuhi hukuman yang sama dengan ibunya. Sedangkan menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
