BKSDA Sumbar terima dua anak kucing hutan dari warga usai ditemukan di sawah

id BKSDA Sumbar ,Maninjau BKSDA Sumbar ,anak kucing hutan,Agam,Sumbar

BKSDA Sumbar terima dua anak kucing hutan dari warga usai ditemukan di sawah

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima sepasang anak kucing hutan dari warga, Kamis (29/5). Dok ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima dua ekor anak kucing hutan (prionailurus bengalensis) dari Fandi Juniarif (26) warga Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari atau Desa Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (29/5).

"Dua anak kucing hutan itu saya temukan di sawah belakang rumah pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Fandi Juniarif di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan dua anak kucing hutan itu langsung dibawa pulang, karena khawatir dimakan binatang lain.

Kemudian mencoba diletakan beberapa waktu di tempat semula ditemukan, diduga induknya akan mencari kembali.

Ternyata induk tidak datang, akhirnya dibawa pulang dan kemudian melaporkan melalui instagram BKSDA Resor Maninjau.

Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra menambahkan mendapatkan laporan itu petugas BKSDA langsung menuju ke rumah Fandi untuk mengevakuasi anak kucing hutan itu.

"Kucing hutan langsung dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar di Lubuk Basung. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah menyelamatkan satwa langka ini," katanya.

Ia menambahkan anak kucing hutan dengan usia sekitar satu bulan, berkelamin jantan dan betina dalam kondisi sehat.

Sepasang anak kucing hutan itu diobservasi mengingat usianya masih kecil dan bakal dilakukan perawatan terlebih dahulu sampai nantinya dilepaskan kembali.

"Setelah dinyatakan layak, maka kucing hutan bakal kita lepasliarkan ke habitatnya kawasan hutan konservasi," katanya.

Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.

Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.

Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.