Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Keluarkan Peraturan Unit Layanan Pengadaan Barang

Kamis, 7 November 2013 18:28 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2013 tertanggal 1 November 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa KPU. Dalam Peraturan KPU yang diterima di Jakarta, Kamis, itu disebutkan bahwa Unit Layanan Pengadaan KPU bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa yang meliputi mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama pejabat pembuat komitmen di KPU, membantu kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan dan mengumumkan rencana umum pengadaan. Tugas lainnya, menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website KPU dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional. Selain itu ULP KPU antara lain bertugas menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, menjawab sanggah. ULP KPU juga bertugas menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen, menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa, melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan. Dalam melaksanakan tugas, ULP KPU berwenang menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran, menetapkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100 miliar dan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10 miliar yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung, mengusulkan penetapan pemenang, dan memberikan sanksi administrasi kepada penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya. Disebutkan, perangkat organisasi ULP KPU sekurang-kurangnya terdiri atas kepala yang dijabat oleh Kepala Biro Logistik, sekretaris yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemilu, dan Kelompok Kerja ULP. Perangkat Organisasi ULP KPU Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas kepala yang dijabat oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, sekretaris yang dijabat oleh Kepala Sub BagianKeuangan, Umum dan Logistik, dan Kelompok Kerja ULP. Sedangkan perangkat organisasi ULP KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri atas kepala yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan logistik, sekretaris, dan Kelompok Kerja ULP. Anggota kelompok kerja ULP KPU provinsi/kabupaten/kota merupakan pegawai negeri yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berasal dari dalam atau luar ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang diangkat oleh masing-masing kuasa pemegang anggaran KPU provinsi/kabupaten/kota. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026