
KPU Perlu Segera Keluarkan Peraturan Dana Kampanye

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum perlu segera mengeluarkan peraturan mengenai dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014, kata Deputi Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi. Veri Junaidi di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya bersama Kemitraan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyepakati agar peraturan KPU mengenai dana kampanye segera diterbitkan untuk mengatur tata cara penggunaan dana kampanye. Veri memberikan beberapa alternatif terkait dana kampanye agar pengeluarannya dalam tataran wajar, seperti, tidak diperbolehkannya melakukan promosi tidak langsung seperti dengan iklan di media dan pemasangan baliho. Kampanye dengan metode tidak tatap muka, katanya, menjadi sangat mahal. Menurut dia, biaya kampanye bisa lebih hemat jika kampanye didesain dengan kampanye langsung bertemu dengan pemilih, bukan dengan simbol, iklan di media, dan baliho besar. Kampanye perlu didorong ke arah kampanye langsung seperti turun ke lapangan atau daerah pemiihan, katanya. Ia menambahkan bahwa pemilu-pemilu sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai pembatasan dana kampanye yang wajar atau bisa juga dengan menentukan ambang batas atas sesuai jumlah penduduk, misalnya, berapa dana kampanye wajar yang bisa dikeluarkan oleh kandidat per satu orang pemilih. Dia juga menawarkan solusi pembatasan dana kampanye melalui bentuk persentase, seperti, partai tidak diizinkan menggunakan 100 persen dana yang telah dikumpulkan, mesti kurang dari itu misalnya maksimal 80 persen. Persoalan dana kampanye juga menjadi sorotan bagi kalangan parlemen. Ketua DPR dan politisi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan dana kampanye erat hubungannya dengan kondisi partai. "Partai mana saja seharusnya bisa membangun dan merawat dirinya agar sehat serta terorganisir dengan baik. Jika sudah seperti itu pemanfaatan dana kampanye akan baik juga sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari," kata dia. Wakil Ketua MPR yang juga salah seorang Ketua DPP Partai Golongan Karya Hajriyanto Y Thohari menyambut baik rencana KPU untuk mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye dalam Pemilu 2014. "Harus ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan," katanya. Hajriyanto mengatakan, regulasi tersebut bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa Pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurut dia, tanpa adanya transparansi dan pembatasan pendanaan maka pemilu menjadi "tidak adil", karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang. Ia menambahkan caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi. "Plutokrasi itu adalah sistem politik di mana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam Pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja," katanya. Saat rapat segi tiga tentang konsultasi penyusunan peraturan KPU, antara Komisi II DPR, pemerintah dan KPU, di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu (31/7), Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengharapkan aturan dana kampanye partai politik yang akan diterapkan KPU tidak membuat repot calon legislatif. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
