Logo Header Antaranews Sumbar

20 Orang Diamankan dalam Penggrebekan Kampung Ambon

Senin, 19 November 2012 16:20 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Polsek Metro Cengkareng kembali melakukan pengrebekan dan razia narkoba di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin. Sekitar 20 0rang berhasil diamankan petugas yang diduga keterlibatan narkoba dan menyita 20 sepeda motor, bong (alat pengisap), beberapa narkotik jenis sabu, dan beberapa narkotik jenis lain yang belum dihitung nilai totalnya. Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Rudy Reinewald di Jakarta, Senin mengatakan penggrebekan ini dilakukan di Jalan Sapir, Perumahan Permata, Jakarta Barat. Sekitar pukul 09.30 WIB dan mengamankan 20 orang serta beberapa bukti narkoba. "Barang bukti narkoba belum kita hitung, nanti kalau sudah kita hitung bar kita ekspos," kata Rudy Reinewald. Ruddy menjelaskan, dari 20 orang yang ditangkap ini, belum diketahui siapa yang berperan sebagai pengedar dan pengguna. Pemeriksaan masih diteruskan untuk mengetahui peran mereka yang ditangkap polisi. "Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa peran masing-masing. Kita masih periksa, mana yang pemakai, mana yang pengedar," tambahnya. Rudy menambahkan, penggrebekan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Jakarta Barat yang akan menjadikan Kampung Ambon bersih dari narkoba. "Kita akan terus melakukan razia maupun penggrebekan narkoba di Kampung Ambon agar benar-benar bersih dari narkoba," katanya. Selain itu, lanjut Rudy, penggrebekan ini menindaklanjuti delapan tersangka, yakni RT (44), BDN (29), CS (43), EP (55), RD (24), RY (26), AW (26) dan MS (24) yang diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram. "Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari KAmpung Ambon," ujarnya. Bagi pengedar akan dijerat dengan Pasal 112 tentang narkoba. "Bagi pengguna, akan diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi," terangnya. Jika peran masing-masing sudah teridentifikasi, kata Ruddy, pengedar akan dikenakan Pasal 112 mengenai Narkotika. Sedangkan untuk orang yang ditangkap sebagai pengguna akan diserahkan ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026