52 koperasi merah putih Dharmasraya sudah berbadan hukum

id koperasi merah putih Dharmasraya, Dharmasraya, Sumatera Barat

52 koperasi merah putih Dharmasraya sudah berbadan hukum

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska. Antara.HO/Dok pribadi.

Pulau Punjung (ANTARA) - Sebanyak 52 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah memiliki legalitas hukum di 52 nagari (desa adat) yang membentuk koperasi tersebut.

"Progres badan hukum sudah 100 persen, artinya 52 koperasi merah putih yang dibentuk sudah memiliki legalitas hukum," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan proses pembentukan koperasi merah putih di Dharmasraya telah rampung sejak awal Juni 2025 lalu. Dijadwalkan peluncuran secara nasional akan dilakukan pada 12 Juli mendatang.

Menurut dia Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Koperasi akan melakukan pertemuan secara daring dengan seluruh pengurus koperasi yang telah terbentuk dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut sebagai langkah dalam melakukan pembinaan, memberikan dukungan, dan pendampingan berkelanjutan demi memastikan koperasi-koperasi tersebut untuk tumbuh dan berkembang, lanjut dia.

"Ini komitmen kita untuk menjaga semangat pengurus koperasi agar tidak menurun sembari menunggu aturan teknis terkait pelaksanaannya nanti," ujarnya.

Menurut dia pihaknya saat ini masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah putih di daerah itu. Ditargetkan regulasi tersebut akan keluar bersamaan dengan peluncuran secara nasional.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada masalah signifikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat nagari. Dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih tersebut pihaknya optimis akan lahir kekuatan ekonomi baru di setiap nagari.

"Koperasi-koperasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, mendorong nilai tambah produk lokal, serta membuka lapangan pekerjaan," ujarnya.

Menurut dia koperasi desa yang sudah terbentuk nantinya harus melakukan sejumlah usaha wajib, diantaranya simpan pinjam, warung serba ada, apotek, klinik, kantor, dan gudang.

"Namun yang jelas prinsip utama untuk usaha yang akan dibentuk jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya, kalau suatu nagari sudah ada warung serba ada, kopdes harus hadir dengan usaha yang akan menyuplai ke warung-warung masyarakat," ujarnya.

Ia memastikan pemerintah hingga saat ini belum menetapkan jumlah insentif ataupun honor bagi pengawasan dan pengurus koperasi desa yang sudah dibentuk.

"Untuk insentif belum ada jumlahnya, kalau ada yang bilang Rp8 juta atau lainnya saya pastikan itu belum ada. Yang jelas nanti insentifnya ada, untuk nominal belum," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.