Logo Header Antaranews Sumbar

Pemilik mesin tambang timah liar di Bangka ditangkap beserta dua pegawainya

Senin, 9 Juni 2025 22:17 WIB
Image Print
Polsek Lubuk Besar mengamankan tiga warga yang diduga pelaku penambangan bijih timah liar, Senin (09/06/2025). ANTARA/Ahmadi

Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pencegahan terhadap aktivitas penambangan bijih timah liar di pesisir laut Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.

"Kita terpaksa melakukan tindakan hukum dalam mencegah aktivitas penambangan bijih timah liar pesisir pantai tersebut," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Dasa Agustian di Koba, Senin.

Dalam penertiban aktivitas penambangan bijih timah liar di Payak Duri, polisi menangkap tiga warga yang diduga pelaku penambangan ilegal yaitu R (pemilik mesin), AS (pekerja) dan JR (pekerja).

"Tindakan hukum terpaksa kami lakukan karena tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian dan penangkapan tiga pelaku berdasarkan atas laporan



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026