Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pencegahan terhadap aktivitas penambangan bijih timah liar di pesisir laut Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.
"Kita terpaksa melakukan tindakan hukum dalam mencegah aktivitas penambangan bijih timah liar pesisir pantai tersebut," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Dasa Agustian di Koba, Senin.
Dalam penertiban aktivitas penambangan bijih timah liar di Payak Duri, polisi menangkap tiga warga yang diduga pelaku penambangan ilegal yaitu R (pemilik mesin), AS (pekerja) dan JR (pekerja).
"Tindakan hukum terpaksa kami lakukan karena tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian dan penangkapan tiga pelaku berdasarkan atas laporan