Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan 'Stone Crusher" atau pemecah batu harus dilakukan secara legal dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami meminta agar perusahaan selalu mengutamakan aspek ramah lingkungan serta tidak merusak ekosistem. Legalitas usaha juga harus segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima, di Pulau Punjung, Rabu (4/6).
Ia mengingatkan agar tidak melakukan penambangan liar, khususnya di aliran Sungai Batanghari. Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
"Salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi secara tertib yang nantinya berdampak terhadap peningkatan asli daerah," katanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola industri yang profesional, legal, dan berkelanjutan.
Bupati Annisa bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau sejumlah pabrik pemecah batu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu siang.
Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di wilayah Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung. Di sana, Bupati Annisa bertemu langsung dengan pemilik usaha serta meninjau aktivitas penambangan batu.