Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menegaskan pengumpulan data yuridis secara langsung di lapangan adalah pondasi utama target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
"Dengan data yang valid dan akurat kita bisa memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata tim yuridis Kantor Pertanahan yang turun ke Lansek Kadok Alvinur Rahmi, Kamis.
Menurutnya Kantor Pertanahan Pasaman terus mempercepat langkah demi tercapainya target SHAT melalui PTSL.
Salah satu upaya konkret yang tengah digencarkan adalah dengan terjun langsung ke lapangan oleh Tim Yuridis Lansek Kadok untuk melakukan pengumpulan data yuridis.
Alvinur Rahmi menyebutkan proses pengumpulan data yuridis ini sangat krusial karena melibatkan peninjauan langsung ke bidang-bidang tanah, verifikasi dokumen kepemilikan dan wawancara dengan masyarakat setempat untuk memastikan keabsahan data sebelum dilakukan penerbitan sertifikat.
Dia menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap tahapan PTSL.
Lebih jauh dia mengatakan langkah proaktif ini merupakan bagian dari strategi Kantor Pertanahan Pasaman untuk mempercepat penyelesaian target SHAT PTSL 2025.
Dengan metode penjemputan data langsung, kata dia, diharapkan berbagai kendala teknis dan yuridis yang mungkin timbul dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak dini, sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efisien dan tepat waktu.
Partisipasi aktif tim Yuridis Lansek Kadok di bawah koordinasi Alvinur Rahmi ini merefleksikan dedikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam memberikan layanan terbaik dan mewujudkan percepatan pendaftaran tanah demi kesejahteraan masyarakat.