
Legislator: Batasi Pengiriman TKI ke Luar Negeri

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan kepada pemerintah agar mulai membatasi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) guna mengurangi terjadinya kasus hukum yang melibatkan para pekerja Indonesia di luar negeri. "Untuk konteks ini sebenarnya DPR telah berupaya maksimal. Kami termasuk yang terdepan dalam menyarankan agar pengiriman TKI, khususnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, sebaiknya dibatasi atau dihentikan," kata Priyo saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pembatasan pengiriman TKI itu perlu dilakukan guna mencegah peningkatan kasus penganiayaan dan hukuman mati yang menimpa para TKI di luar negeri. "Kecuali, yang kita kirimkan itu adalah tenaga kerja yang memiliki profesi-profesi dengan jalur akademis, seperti perawat," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR pun sudah mengirimkan beberapa surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta BNP2TKI mengenai penanganan kasus hukum para TKI di luar negeri. "Bahkan, kami juga sudah mengirimkan surat langsung kepada Raja Arab Saudi dan Perdana Menteri Malaysia untuk kasus-kasus TKI ini," katanya. Hingga sekarang ada sekitar 13 ribu kasus hukum yang dialami para TKI yang berada di berbagai negara. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Crisis Center BNP2TKI, sekitar 300 TKI terancam hukuman mati. Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, belasan ribu kasus itu terjadi dalam dua tahun terakhir. Ia pun mengatakan pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menangani berbagai kasus hukum yang dialami para TKI di luar negeri, terutama TKI yang terancam hukuman mati. "Dari sekitar 300 TKI yang terancam hukuman mati, sudah 133 TKI yang terbebas, dan hukumannya diubah menjadi hukuman penjara," kata Jumhur. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
