Polisi kumpulkan data untuk identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR

id pesawat ATR,Polisi,Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.

Polisi kumpulkan data untuk identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR

Suasana saat jenazah korban pesawat ATR 42-500 tiba dan dibawa masuk ke ruangan Posko Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan area Rumah Sakit Bayangkara Jalan Kumala Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. (ANTARA/Darwin Fatir)

Jakarta (ANTARA) - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengerahkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna mengidentifikasi jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Secara standar, kami menggunakan prosedur yang baku. Karena ada perbandingan dengan kejadian lain, kami menggunakan yang namanya standar DVI, yaitu standar internasional," kata Kepala Biro Kedokteran Kepolisian Pusdokkes Polri Brigjen Pol dr. Nyoman Eddy Purnama di Gedung Biddokes Polda Sulawesi Selatan di Makassar pada Selasa malam.

Dalam konferensi pers mengenai serah terima jenazah satu korban kecelakaan pesawat di Posko DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan, dia menyampaikan bahwa kepolisian telah mengerahkan petugas untuk mengumpulkan data antemortem dan post-mortem korban.

Menurut dia, data antemortem sudah dikumpulkan dari 10 anggota keluarga korban dan tim petugas sudah dikerahkan untuk mengumpulkan data post-mortem korban.

"Kami menggerakkan satu tim dengan kekuatan yang ada. Terdiri dari dua dokter, tiga dokter forensik, kemudian ada dokter radiologi, serta staf-staf lain yang akan membantu di lokasi," katanya.

"Selanjutnya, seluruh data tersebut akan kami kumpulkan dan kami lakukan proses yang disebut rekonsiliasi, yaitu mencocokkan data antemortem dan postmortem," ia menambahkan.

Dia menyatakan bahwa kepolisian bertindak hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan pengidentifikasian jenazah korban guna menghindari kesalahan.

"Kami tidak boleh salah dalam mengembalikan jenazah kepada keluarganya. Sekali lagi, ketepatan adalah yang utama. Karena proses ini membutuhkan ketelitian, tentu memerlukan waktu," katanya.

"Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Nantinya, bersama Bapak Karodokpol dan Kabid Biddokkes, kami akan memberikan keterangan resmi berdasarkan data yang valid setelah seluruh proses pemeriksaan selesai," kata dia.

Petugas membawa jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 ke Posko Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengemukakan bahwa tim DVI Polda Sulawesi Selatan telah menerima satu kantong jenazah korban kecelakaan pesawat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Sekarang dalam proses pemeriksaan atau identifikasi. Sampai saat ini kami belum bisa memberikan identitas secara jelas. Tapi, secara fisik mayat tersebut adalah perempuan. Tapi, karena perempuan ada dua (awak pesawat), maka kami belum bisa identifikasi," katanya.

"Secepatnya kita kumpulkan (data korban), baru rekonsiliasi atau pencocokan data. Begitu cocok, kita akan sampaikan. Kecepatan bukan prioritas, tetapi ketepatan. Kita tidak boleh salah mengembalikan jenazah kepada keluarganya, karena ini baru masuk, jadi mohon bersabar," ia menjelaskan.

Petugas sudah mengevakuasi dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. Korban yang ditemukan terdiri atas satu lelaki dan satu perempuan.

Menurut data manifes maskapai Indonesia Air Transport, pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju ke Makassar pada Sabtu (17/1) membawa tujuh kru dan tiga penumpang.

Petugas masih melanjutkan upaya untuk menemukan delapan korban kecelakaan pesawat tersebut.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.