Penjualan umbi bunga bangkai di Pasaman digagalkan, Tim gabungan BKSDA bergerak cepat

id BKSDA gagalkan penjualan bunga bangkai

Penjualan umbi bunga bangkai di Pasaman digagalkan, Tim gabungan BKSDA bergerak cepat

Sejumlah umbi tanaman bunga bangkai raksasa (amorphophallus titanium) yang disita BKSDA Resor Pasaman di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati, Selasa (29/4/2025). ANTARA/HO-BKSDA Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman bersama Polsek Bonjol dan wali nagari (kepala desa) Simpang Utara, Kecamatan Simpati menggagalkan penjualan sejumlah umbi tumbuhan bunga bangkai raksasa (amorphophallus titanium).

Kepala BKSDA Resor Pasaman Edi Susilo di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan umbi tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai itu disita di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati pada Selasa (29/4).

"Usai mendapatkan laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah umbi tanaman bunga bangkai raksasa yang dilindungi undang-undang," kata Edi Susilo.

Dari pengakuan warga, katanya, tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan salah satu tanaman yang dilindungi undang-undang.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai tersebut," sebutnya

Dia menjelaskan ada sanksi bagi pihak yang sengaja mengambil atau memperdagangkan tanaman langka.

Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," katanya.

Selain itu BKSDA secara aktif mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang.

Untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pengambilan dan memperdagangkan umbi tumbuhan langka dan di lindungi tersebut, pihaknya memberikan surat pernyataan pada warga tersebut untuk tidak lagi memperdagangkan tumbuhan bunga bangkai.

Pada kesempatan tersebut BKSDA Resor Pasaman juga memberikan pemahaman pada warga bahwa bunga bangkai atau amorphophallus titanum adalah tumbuhan dilindungi.

"Untuk barang bukti atau umbi bunga bangkai nanti akan kita tanam lagi di dalam kawasan TWA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman," ujarnya.