Logo Header Antaranews Sumbar

ICW Tagih Janji Kejagung Beri Data Koruptor

Selasa, 29 Oktober 2013 16:22 WIB
Image Print
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Kejaksaan Agung yang akan memberikan jumlah buronan koruptor yang belum ditangkap sampai sekarang. "Sampai sekarang kami belum menerimanya," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan janji untuk memberikan data jumlah buronan koruptor itu merupakan hasil pertemuannya dengan Wakil Jaksa Agung (Waja) yang saat itu masih dijabat oleh Darmono pada pertengahan 2012. Nantinya, kata dia, jika sudah ada dari Kejagung maka akan disamakan dengan jumlah buronan yang dimiliki oleh ICW. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyatakan Kejaksaan Agung sampai sekarang masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi. Upaya perburuan koruptor yang setengah hati oleh kejaksaan dapat dilihat dari tidak adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan proses eksekusi terpidana korupsi. Pihak kejaksaan agung juga tidak membuka kepada publik secara detail koruptor yang kabur atau belum dieksekusi dan siapa yang telah dieksekusi, kata Tama S Langkun dari ICW. Ia mengatakan jika membuka laman resmi Kejaksaan Agung hanya ada tujuh terpidana yang terpampang dalam daftar buron/DPO, padahal berdasarkan catatan koalisi dari 40 yang belum dieksekusi terdapat paling tidak 25 terpidana yang masuk DPO dari 10 Kejaksaan Tinggi di beberapa wilayah Indonesia. Ia menambahkan beberapa terpidana yang masuk DPO memang terpampang, namun lebih banyak yang tidak dipublikasikan. Kalaupun koruptor tersebut sudah dieksekusi, informasi tersebut tidak ditemukan di laman resmi Kejaksaan Agung. Selain eksekusi hukuman badan yang belum dilaksanakan, eksekusi terhadap uang pengganti hasil korupsi pun tidak berjalan dengan maksimal. Terbukti dari Laporan Hasil verifikasi BPKP ke Kejati seluruh Indonesia per 31 Agustus 2007 yang menyebutkan, jumlah uang pengganti yang harus segera dieksekusi adalah sebesar Rp8.527.204.986.602,63 dan 189,595,132.62 dolar AS, katanya. Sedangkan yang baru diselesaikan adalah Rp2.675.908.106.317,55 dan belum tertagih adalah sebesar Rp5.851.296.862.285,08. Perkembangan terbaru berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Auditorat Utama Keuangan Negara I Di Jakarta (Nomor : 57/Hp/Xiv/07/2013 Tanggal: 2 Juli 2013) Tentang Piutang Kejaksaan RI Posisi Per 30 Juni 2012 Pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di DKI Jakarta Dan Jawa Barat menyebutkan Saldo piutang dalam Laporan Keuangan Kejaksaan RI per 30 Juni 2012 khusus untuk uang pengganti adalah sebesar Rp12.761.269.954.983,50 dan 290.408.669,77 dollar AS," katanya. Hal ini sungguh disayangkan, karena pidana uang pengganti merupakan salah satu upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery), katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026