Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Minta Caleg Turunkan Spanduk Langgar Aturan

Minggu, 27 Oktober 2013 08:56 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Simpang Ampek, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat meminta kepada para calon anggota legislatif maupun pengurus partai politik yang memasang alat peraga kampanye di luar tempat yang disediakan, untuk segera menurunkannya. "Jika tidak diturunkan, tentunya akan ditertibkan oleh tim gabungan nantinya," kata Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Elvi Sukaisih di Simpang Ampek, Minggu. Dia mengatakan penertibkan alat peraga kampanye akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Panwaslu, dan KPU. "Caleg yang peduli dan ingin menjadi teladan masyarakat, tentunya tidak perlu melanggar dalam berkampanye karena sudah disediakan tempat pemasangan atribut kampanye," ujarnya. Ia menyatakan masyarakat bisa menilai caleg yang pantas dipilih, salah satunya taat aturan dalam hal pemasangan atribut kampanye. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan tentang pemasangan alat peraga kampanye. "Seluruh petugas pengawas lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pendataan alat peraga yang melanggar aturan kampanye," katanya. Pihaknya akan membuat data mana alat peraga yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan. Jika semuanya terkumpul maka pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPU dan Sat Pol PP untuk ditertibkan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua alat peraga yang melanggar aturan bisa ditertibkan. Semuanya harus mengacu pada zona yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya. Zona kampanye telah ditetapkan oleh KPU Pasaman Barat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk diperbolehkan disetiap kejorongan (kelurahan) sedangkan untuk baliho di masing-masing nagari (desa adat). Pemasangan spanduk di Kejorongan diperbolehkan masing-masing partai dan calon legislatif Sedangkan pemasangan baliho di tingkat nagari tidak diperbolehkan memasang gambar calon legislatif tetapi hanya baliho partai dan pengurus partai politik. (*/aml/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026