Pulau Punjung (ANTARA) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama profesi wartawan oleh seorang oknum di media sosial.
Perwakilan Insan Pers Dharmasraya, Guspira Ardilla, di Pulau Punjung, Minggu, membenarkan wartawan Dharmasraya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan ke Polres Dharmasraya.
"Kami dari Gabungan Insan Pers Dharmasraya, hari ini secara resmi melaporkan dugaan pencemaran profesi wartawan melalui media sosial Tiktok, untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya, atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut telah di registrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan.
Saat ditanya terkait materi yang dilaporkan, ia menyebutkan bahwa adanya sebaran konten terkait wartawan di platform media sosial di salah satu akun Tiktok.
"Adanya sebaran konten yang mengatakan "Wartawan Bodrex". Walaupun tidak menyebutkan nama dan daerah, namun ketika wartawan yang disebut, berarti telah menyatakan wartawan Bodrex. Nah ini cukup meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia berharap dengan kejadian seperti ini tidak ada lagi upaya untuk mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik siapapun itu, apapun profesinya sama di mata hukum. Jadi tidak ada lagi pencemaran atau nama-nama yang diplesetkan.
Ia menambahkan apa yang dilakukan insan pers Dharmasraya hari ini merupakan langkah awal, karena setelah ini akan dilanjutkan dengan laporan ke Polda Sumbar.
"Ini adalah agenda awal, dan habis ini kita akan ke Polda (Sumbar), karena disini tidak ada ITE (cyber), kita akan laporkan ke Polda dan tunggu tanggal mainnya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya mendukung langkah yang ditempuh untuk menjaga marwah wartawan di Dharmasraya.
"PWI Dharmasraya mendukung penuh langkah langkah yang diambil oleh kawan-kawan pers Dharmasraya," ujarnya
Ia menilai bahwa muatan konten yang disebarluaskan di beberapa media sosial adalah bentuk dari pelecehan profesi wartawan. Ia berharap agar Kapolres Dharmasraya dan jajarannya untuk menyikapi laporan ini dengan secepatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Epi Hendri Susanto, membenarkan adanya laporan wartawan terkait dugaan pelecehan profesi.
“Ya, kalau ada laporan tentu kita proses," ujarnya.