Polres Pasaman Barat musnahkan 140,02 gram sabu

id Pemusnahan barang bukti sabu,polres pasaman,polres pasaman barat,polda sumbar,sabu,nakrotika

Polres Pasaman Barat musnahkan 140,02 gram sabu

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Simpang Empat, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 140,01 gram dengan melarutkan sabu-sabu memakai cairan menggunakan mesin blender, Kamis.

"Barang bukti itu diamankan dari tersangka Vebriyan (31) yang ditangkap di Kejorongan Rimbo binuang, Kenagarian Lingkuang aua timur, Kecamatan Pasaman pada 7 Februari 2025," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk tahapan dalam suatu perkara agar tidak disalahgunakan.

"Narkotika sabu itu dilakukan menggunakan air dan dicairkan melalui blender. Setelah itu dibuang ke selokan," katanya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika jajaran satuan reskrim narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan jual beli narkotika jenis sabu di kejorongan Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua Timur.

Memperoleh informasi itu tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut didapati tersangka Vebriyan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut yang disaksikan kepala jorong dan tokoh pemuda setempat yang kemudian ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening.

Lalu, satu buah potongan tisu warna putih, satu buah tas warna hitam merek eiger, satu buah timbangan digital merek scale, 20 lembar plastik klip warna bening, dua buah mancis.

Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah orang tuanya di Kejorongan Simpang tiga Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan ditemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

"Juga ditemukan tiga paket sedang jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merek pocket scale, satu buah mancis terangkai jarum, satu buah gunting, tiga pack plastik klip warna bening ukuran kecil, dua pack plastik klip warna bening ukuran sedang, dua pack plastik klip warna bening ukuran 7x10.

Lalu juga ditemukan satu buah plastik warna hitam biru merek foomee, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu buah sendok plastik warna merah, satu buah dompet warna merah, satu buah dompet warna merah, satu buah tas sandang ukuran kecil merek jingping warna abu-abu, satu) buah kotak hias warna pink dan satu unit handphone merek vivo warna hitam.

"Kita juga mengamankan tujuh paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan total berat kotor 88 gram," katanya.

"Dari hasil penyelidikan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari orang yang berinisial "D" dengan harga Rp80.000.000. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran," sebutnya.

Narkotika sabu itu akan dijual daerah Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo Pasaman Barat.

Pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Pasaman Barat dengan kerjasama semua pihak.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2)) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.