Padang Panjang (ANTARA) - Cegah dan berantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, tandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah kota Padang Panjang, Jumat (24/1) di Balaikota.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Camat Padang Panjang Barat dan Camat Padang Panjang Timur dengan Kasat Res Narkoba Polres, sebagai langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika di kota itu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, M.A.P mengatakan, program ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Sinergi antar-instansi sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dan konsisten dalam memberantas narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil," kata Kapolres.
Menurut AKBP Kartyana, peran aktif masyarakat, camat, lurah, dan tokoh masyarakat kota Padang Panjang, menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pj. Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si pada kesempatan tersebut mengatakan upaya ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kota Padang Panjang sebagai kota yang bebas narkoba.
"Kami mengapresiasi Polres dan seluruh pihak yang terlibat atas inisiatif dan sinergi yang telah terjalin. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung penuh pelaksanaan program ini demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba," sebut Sonny.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, M H, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB, Torkis Siregar, kepala OPD, camat dan lurah, pengurus Gerakan Anti Narkoba (GAN), serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini juga ditandai dengan deklarasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan kampung bebas narkoba di seluruh wilayah Kota Padang Panjang.