Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Peradi Belum Bisa Temui Pengacara "STA"

Senin, 14 Oktober 2013 06:04 WIB
Image Print

Bandarlampung, (Antara) - Tim khusus Majelis Kehormatan Peradi DPC Bandarlampung belum bisa menemui Susi Tur Andayani (STA), pengacara yang terjerat kasus dugaan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. "Kami belum bisa menemuinya, dan baru pihak keluarga yang diizinkan membesuk Susi," kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandarlampung Abi Hasan Mu'an, di Bandarlampung, Senin. Dia mengatakan, tim kehormatan itu masih terus melakukan investigasi untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan STA, apakah hanya sebatas pengacara atau membantu untuk memuluskan perkara tersebut. Ia melanjutkan, sejauh ini Peradi Bandarlampung tempat STA bernaung masih terus berupaya membantunya, mengingat organisasi ini mempunyai kewajiban membantu teman seprofesi yang terlibat kasus hukum. "Kita mempunyai kewajiban membantu teman seprofesi yang terlibat perkara hukum," kata dia. Perlu diketahui, Peradi juga selalu memonitor perkembangan kasus STA melalui teman advokat yang ada di Jakarta. Mereka juga turut membantu dalam penanganan perkara ini. Menurut Abi Hasan, Peradi Bandarlampung juga telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait perkara STA itu. "Untuk status Susi sebagai pengacara masih menunggu perkara ini inkracht, sebab kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika semua telah terungkap baru Peradi memberikan sanksi kode etik terhadap Susi," katanya. Peradi DPC Bandarlampung sebelumnya membentuk tim khusus Majelis Kehormatan terkait perbuatan STA yang dikategorikan telah memperburuk citra advoklat sebagai profesi kehormatan. "Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 secara organisasi DPC Peradi Kota Bandarlampung akan membentuk tim majelis kehormatan, untuk melakukan investigasi perkara yang sedang dihadapi Susi," kata Abi Hasan lagi. Dia menegaskan, Peradi Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara ini. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026