Polresta Padang ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh Polisi gadungan (Video)

id Polresta Padang,Polisi gadungan padang,Berita padang,Berita sumbar

Polresta Padang ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh Polisi gadungan (Video)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Polisi gadungan menggunakan replika senjata api jenis airsoft gun di kota setempat pada Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Lima orang pelaku berhasil kami amankan dalam kasus ini, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto dalam jumpa pers di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan dua orang tersangka itu adalah SHP (27) dan RS (25) yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, keduanya sama-sama merupakan warga Kota Padang.

Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diamankan Polisi kini dijadikan sebagai saksi, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang.

Lebih lanjut Rully menjelaskan dari kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua pucuk replika senjata api jenis airsoft gun milik tersangka, sepeda motor, serta satu unit gawai (smartphone) milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putra menceritakan kasus itu dilakukan oleh SHP beserta empat kawannya dengan berpura-pura menjadi Polisi lalu membubarkan aksi tawuran.

Tersangka menyisir jalan Bypass Padang mulai dari Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, hingga ke Simpang Empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, kota setempat menggunakan mobil bersama rekannya.

Sesampainya di Simpang Lubeg, tersangka akhirnya berpapasan dengan pelaku tawuran yang nampak bergerombolan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku langsung memepet satu unit sepeda motor matik yang dikendarai oleh pelaku tawuran itu menggunakan mobil, hingga mereka terjatuh," kata Dedy.

Saat sepeda motor terjatuh, lanjutnya, kedua tersangka yakni SHP dan RS langsung turun dari mobil untuk mengejar dua orang pelaku tawuran yang hendak melarikan diri.

Singkat cerita mereka berhasil mengejar salah satu di antaranya atas nama Ratul, dan langsung mengamankannya seolah-olah sedang menjalankan tugas Kepolisian.

"Pelaku tawuran lalu mereka masukkan ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor dititipkan tersangka ke warga sekitar," jelasnya.

Ia melanjutkan setelah itu SHP beserta kawan-kawannya kembali memburu pelaku tawuran, dan kali ini mendapati dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi.

"Tersangka SHP mengeluarkan satu tembakan ke arah udara menggunakan senjata airsoft gun yang ia miliki, lalu membawa dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi," katanya.

Ia mengatakan dari kegiatan itu tersangka SHP serta RS berhasil memperoleh tiga sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran.

Sedangkan untuk pelaku tawuran atas nama Ratul, tersangka kemudian menginterogasinya sambil menakut-nakuti akan dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum.

"Korban kemudian memohon agar tidak dibawa ke Kantor Polisi, lalu pelaku menyetujuinya dengan syarat korban harus menyerahkan satu gawai (smartphone) yang ia miliki," katanya.

Setelah mendapatkan handphone milik korban, ia lalu diturunkan oleh tersangka di kawasan Simpang Haru, Padang. Sedangkan sepeda motor harus dijemput korban ke Kantor Polsek Pariaman.

Berbekal laporan dari Ratul akhirnya Polresta Padang melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya kedok SHP dan RS sebagai Polisi gadungan terbongkar.