Logo Header Antaranews Sumbar

Irman: Penerbitan Perpu Soal MK Bukan Emosional

Rabu, 9 Oktober 2013 15:18 WIB
Image Print
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. (Antara)

Padang, (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena faktor emosional. "Rencana penerbitan Perpu oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melalui kajian dan kesepakatan para pimpinan lembaga negara," kata Irman Gusman pada pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Sumbar di Gubernuran, Rabu. Para pimpinan negara yang rapat bersama SBY pada akhir pekan lalu itu, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Menurut dia, keluar Perpu itu merupakan langkah untuk penyelamatan lembaga negara itu. Sebab, kasus yang menimpa pimpinan MK merupakan kondisi darurat, maka dalam konteks itulah perlunya diterbitkan Perpu tersebut. "Kami mendorong terbitkan Perpu, karena isinya akan berkaitan dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Unsur kepentingan politik tak ada, dan sangat jauh dari terbitnya Perpu tersebut," ujarnya. Jika dilihat dari perspektif politik memang beragam penilaian yang muncul setelah diumumkan rencana tersebut oleh SBY akhir pekan lalu. Irman mengatakan, dengan kehadiran Perpu soal MK yang segera diterbitkan Presiden RI, maka seleksi ke depan lebih transparan dan akuntabel. "Jadi, ke depan bagi orang yang ingin menjadi hakim MK mesti terbebas dirinya dari keanggotaan partai politik, minimal lima tahun. Kemudian harus ada audit internal dan eksternal sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja MK," ujarnya. Menurut dia, perlu adanya kesadaran kolektif bangsa ini untuk melihat dalam membangun demokrasi yang sehat harus ada "cek and balance", tidak ada lembaga yang tak bisa diawasi lembaga lain. Sebab, suatu lembaga tanpa ada yang mengontrol maka penyimpangannya akan semakin kuat, maka dalam fungsi itulah pengawasan diperlukan. "Dalam konteks ini, tentu harus memahami. Jangan keluar Perpu nanti dengan mangembalikan pengawasan terhadap MK oleh Komisi Yudisial (KY)," ujarnya. Artinya jangan pula ketika keluar Perpu, lalu dilakukan pula uji materi lagi oleh dirinya (MK), sebenarnya boleh saja tetapi tidak elok, tentu timbul pertanyaan, ada apa tidak mau diawasi?. "Undang-undang memang mengamanatkan pengawasan terhadap hakim adalah KY, artinya pemahaman tentang hakim tentu seluruhnya, mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, karena sama-sama hakim kan. Jadi, tak mungkin tanpa ada yang mengawal dirinya, soal namanya (badan, majelis dan lainnya) tergantung saja pada lembaga tersebut," katanya. (*/sir/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026