Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu.
Disampaikan Febri, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.
"Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin bakal nonaktifkan IMEI iPhone 16 hasil penjualan domestik
Berita Terkait
Kemenperin tegaskan iPhone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024 9:38 Wib
KPU Agam jadwalkan debat Pilkada 9-16 November
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:04 Wib
Sedikitnya 87 tewas dalam serangan udara Israel di Beit Lahia, Gaza
Senin, 21 Oktober 2024 9:18 Wib
Fajar/Rian matangkan adaptasi pada 16 besar Denmark Open
Kamis, 17 Oktober 2024 9:31 Wib
Kematangan strategi modal Rinov/Pitha maju ke 16 besar Denmark Open
Kamis, 17 Oktober 2024 9:30 Wib
Rehan/Lisa mantapkan adaptasi lapangan jelang 16 besar Denmark Open
Rabu, 16 Oktober 2024 9:06 Wib
Harga pangan 16 Oktober, telur ayam ras naik jadi Rp30.520 per kg
Rabu, 16 Oktober 2024 9:06 Wib
Pemkot Pariaman catat produksi padi Januari-September 16.408,2 ton
Sabtu, 12 Oktober 2024 4:56 Wib