Logo Header Antaranews Sumbar

Pakar: Dakwaan Luthfi Hasan Rancu

Sabtu, 5 Oktober 2013 23:13 WIB
Image Print
Luthfi Hasan Ishaaq

Jakarta, (Antara) - Seorang pakar hukum menilai surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rancu terkait posisinya sebagai Presiden PKS yang berupaya memengaruhi Mentan Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Hal demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dalam diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" di Jakarta, Sabtu. Pasalnya, kata dia, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh. "Jadi kalau kasus Luthfi itu 'trading influences', di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," katanya. Dikatakan, kasus suap dalam UU Tipikor selalu menyangkut penyelenggara negara, tapi Luthfi dalam surat dakwaan justru disebut sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, kata dia, pihak yang bisa membuat kebijakan tentang kuota impor daging sapi adalah Menteri Pertanian (Mentan), dalam hal ini Suswono. Namun, Suswono sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota impor termasuk untuk PT Indoguna Utama. "Pertanyaannya sampai atau tidak (uang suap) ke Mentan? Trading influences belum diatur. Kecuali memang ada bukti bahwa uang itu untuk memengaruhi kebijakan," lanjutnya. Ia menambahkan sebenarnya jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai perantara. Romli menegaskan, perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor. "Kasus Luthfi nggak masuk soal trading influences. Ini perluasan pasal 55 ayat (1) ke KUHP (perbuatan turut serta)," katanya. Bagaimana dengan dakwaan tentang pencucian uang? Romli mengatakan, harus ada pembuktian kejahatan korupsinya terlebih dulu baru digunakan pasal pencucian uangnya. "Saya sependapat dengan Andi Hamzah (pakar hukum pidana). Bagaimana mau cuci baju kalau bajunya saja belum ada?," katanya. Karena itu, ia mengaku heran dengan langkah KPK yang cekatan menjerat Luthfi setelah menangkap Fathanah. "Memang ada kecerobohan KPK yang biasanya hati-hati, kenapa terburu-buru?," katanya. Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki menyatakan meski UNCAC sudah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada satu pasal pun yang mengatur tentang trading influences. Ia justru menyebut ada aktor yang hilang dalam dakwaan KPK terkait kasus suap itu. "Trading influences itu belum jadi pasal yang mengikat. Dan ada aktor yang hilang dalam kasus ini, yakni pejabat publik atau penyelenggara negaranya. Belum jelas siapa yang jadi penyelenggara negara yang terpengaruh dan siapa yang memperdagangkan pengaruh," katanya. Ia juga mengatakan, kejanggalan lain dalam kasus suap impor sapi karena dua pihak swasta dari Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi justru diadili terlebih dulu. "Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari," katanya. Laica juga menyoroti komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi maupun Fathanah. "Ini kan masalah keadilan. Dia nggak akan bakal adil karena sudah punya warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani perkara yang pernah diputuskannya saat di tingkat pertama," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026