Jakarta (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menanggapi kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Atas respons cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani SPd,” tulis PGRI dalam keterangan resminya yang diterima ANTARA pada Rabu.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, PGRI tidak ditinggal diam. Persatuan guru tersebut terus menerus memberikan aksinya dengan turun ke langsung ke lapangan guna mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan untuk guru honorer tersebut.
Dalam aksi mencari keadilan untuk guru Supriyani tersebut, pihak PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” lanjut siaran resmi dari PGRI.
Untuk menindak kejadian serupa di masa mendatang, PGRI juga meminta apabila aparat kepolisian dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatuhan, kami mohon yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutur PGRI.
Untuk diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PGRI apresiasi langkah Polri tangani kasus guru honorer Supriyani
Berita Terkait
Pemkot Pariaman wujudkan kesejahteraan guru honorer melalui PPPK khusus
Selasa, 26 November 2024 14:58 Wib
PGRI: Vonis bebas guru honorer Supriyani jadi kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 14:52 Wib
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 11:29 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi pelatihan ratusan tenaga honorer ujian CAT PPPK
Selasa, 19 November 2024 17:01 Wib
Pariaman sediakan kursus komputer untuk tenaga honorer ikuti seleksi PPPK
Kamis, 31 Oktober 2024 15:19 Wib
Sidang guru honorer Konsel, saksi ungkap Supriyani dipaksa mengaku
Kamis, 31 Oktober 2024 5:11 Wib
Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 10:53 Wib
Kuasa hukum guru Supriyani ungkap permintaan Rp50 juta hentikan kasus
Selasa, 29 Oktober 2024 5:10 Wib