Jakarta, (Antara) - Soerijo Gondo Setiawan alias Lieming melaporkan model Natalie Margaretha ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik televisi.
"Klien kami (Lieming) melaporbalikkan Natalie Margaretha karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," kata pengacara Lieming, Aga Khan, di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013, Lieming melalui tim pengacaranya, M Sakri Tawangsalaka melaporkan Natalie Margaretha.
Aga mengungkapkan Natalie menggelar konferensi pers dengan beberapa media massa di salah satu rumah makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 29 September 2013.
Aga menyebutkan Natalie mengeluarkan pernyataan bahwa mantan suaminya pernah mengancam akan membunuh dan memenjarakan Natalie.
Selain itu, Natalie juga menyatakan Lieming telah berkonspirasi dengan aparat kepolisian.
Terkait pernyataan tersebut, Natalie dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Aga menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dengan mantan istrinya tersebut.
"Kita akan meluruskan permasalahannya sesuai fakta hukum, jika ada pihak yang terlibat siap untuk berargumen," tegas Aga. (*/jno)
Berita Terkait
Kadernya jadi wamen, ini kata ketum PSI Grace Natalie
Jumat, 25 Oktober 2019 16:40 Wib
PSI tak ingin bebani Presiden
Jumat, 23 Agustus 2019 8:42 Wib
Grace: Jokowi tak pernah bicarakan jatah menteri
Kamis, 18 April 2019 19:02 Wib
Natalie buka kran medali emas pada kejuaran dunia wushu antar universitas
Minggu, 5 Agustus 2018 6:58 Wib
Tuai cibiran, Grace Natalie klarifiasi pertemuan PSI dengan Presiden
Sabtu, 3 Maret 2018 19:52 Wib
Natalie Portman akan Hadiri Festival Film Beijing
Rabu, 30 Maret 2016 14:07 Wib
Grace Natalie Ingin Buktikan Politik Tidak Mahal
Selasa, 7 April 2015 12:03 Wib
Natalie Portman Awali Kiprah Sebagai Sutradara
Kamis, 25 Juli 2013 9:01 Wib