Lubuk Basung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 21.680 suara sah syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024.
"Ini berdasarkan 8,5 persen suara sah pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD Agam pada 2024 sebanyak 255.057, sehingga syarat dukungan 21.680 suara.
Ini berdasarkan hasil keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut mengatakan KPU Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupen dan kota tersebut.
Dengan adanya putuskan MK maka KPU RI menerbitkan PKPU No 10 Tahun 2024 sebagai perubahan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Di Agam DPT sebanyak 388.000 orang, sehingga ada peluang empat pasangan calon di Agam," katanya.
Ia mengakui saat ini sudah ada dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Agam. Ke dua pasangan calon itu atas nama Benni Warlis-Muhammad Iqbal diusung PKS dengan perolehan 47.653 suara, PPP dengan perolehan 21.876 suara dan pendukung Gelora dengan perolehan 4.751 suara.
Setelah itu, Irwan Fikri-Asra Faber diusung Partai Demokrat dengan perolehan 22.789 suara dan NasDem dengan perolehan 33.451 suara.
Untuk dua pasangan calon lainnya atas nama Andri Warman-Martias Wanto diusung PAN dengan perolehan 32.877 suara, Gerindra dengan perolehan 31.400 suara, Golkar 25.379 suara dan PBB dengan perolehan 8.210 suara.
Setelah itu Guspardi Gaus-Yogi Yolande diusung PDIP P dengan perolehan 4.018 suara, Hanura dengan perolehan 4.751 suara, Partai Ummat dengan perolehan 6.102 suara, PKB dengan perolehan 9.825 suara dan Buruh 1.041 suara.