Satu warga binaan di Lapas Pariaman dapatkan remisi bebas

id Lapas II B Pariaman

Satu warga binaan di Lapas Pariaman dapatkan remisi bebas

Kepala Lapas II B Pariaman, Sumbar Effendi (kanan) memberikan pengarahan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas M. Ridwan (tengah) di Pariaman, Sabtu. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Satu dari 416 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat M. Ridwan mendapatkan remisi sehingga bebas dari masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.

"Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh pemerintah yang diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Lapas II B Pariaman Effendi saat penyerahan surat keputusan remisi di Lapas II B Pariaman, Sabtu.

Ia menyampaikan M. Ridwan merupakan warga binaan kasus pencurian dengan masa tahanan 2 tahun. Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga mendapatkan remisi dan memperoleh kebebasan.

Ia mengatakan remisi diberikan karena warga binaan telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Pariaman.

Ia merincikan pemotongan masa penahanan di Lapas Pariaman pada tahun ini terdiri dari remisi umum sebanyak 266 orang dan remisi khusus sebanyak 149 orang dengan pengurangan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan.

"Kami mengusulkan 416 warga binaan memperoleh remisi, alhamdulillah semuanya dikabulkan," katanya.

Pihaknya berharap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dapat menjadi pribadi yang baik dan berguna untuk keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

M. Ridwan mengatakan pengalaman selama di Lapas menjadi pelajaran agar kedepan menjadi lebih baik dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

"Alhamdulillah, selama di Lapas saya dulunya tidak bisa shalat sekarang sudah bisa shalat lima waktu sehari semalam," kata dia.

Sementara itu, Penjabat Walikota Pariaman Roberia mengatakan pengusulan remisi dari Lapas karena pihak tersebut yang mengetahui perubahan perilaku dari warga binaan.

"Bagi warga binaan bukan kiamat (akhir dari segalanya)," ujar dia.

Ia mengatakan kesempatan untuk memperbaiki diri dari warga binaan masih terbuka luas bahkan menjadi seorang yang sukses dan berguna bagi masyarakat nantinya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tersebut mengatakan kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.