Logo Header Antaranews Sumbar

Spesialis Curanmor Divonis Dua Tahun

Kamis, 26 September 2013 21:13 WIB
Image Print

Padang,(Antara) - Spesialis pencuri sepeda motor, Muhammad Fajar (21)dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis.Hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa dilakukannya pada tanggal 23 Juni di Olo Ladang. Terdakwa mengaku nekat mencuri sepeda motor merk Suzuki R Nopol BA 5554 CH milik korban Reza karena butuh biaya untuk mengobati anaknya."Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berkelakuan baik, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," sebutnya.Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.Sementara, dalam beraksi terdakwa menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor tersebut. Dipersidangan, terdakwa mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki R Nopol BA 5554 CH milik korban Reza karena butuh biaya untuk mengobat anaknya. "Waktu itu saya baru saja pulang ke rumah istri di kawasan Olo Ladang, karena terdesak uang, saya nekat mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di dekat rumah,"kata terdakwa. Fajar mengaku dirinya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dimiliki oleh terdakwa. Usai mencuri, keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp500 ribu kepada orang lain.(non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026