Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi menggelar operasi Patuh Singgalang 2024 selama 14 hari hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta upaya mendisiplinkan patuh aturan berkendara.
"Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Bukittinggi mengimbau kepada setiap pengendara yang beraktivitas di Kota Bukittinggi agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, Selasa.
Ia menegaskan pengendara diminta memastikan kelengkapan dokumen administrasi dalam berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan.
Kapolresta mengatakan Operasi Patuh Singgalang 2024 merupakan langkah Polresta Bukittinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas untuk mewujudkan suasana jalan yang tertib dan aman di Kota Bukittinggi.
"Kami mengajak masyarakat Kota Bukittinggi untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan," kata Yessi.
Selama operasi Patuh Singgalang 2024, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian dalam penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran.
Pertama, pengemudi atau pengendara pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Kedua, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Ketiga, pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Keempat, pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan).
Kelima, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkhohol.
Keenam, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melawan arus dan ketujuh, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Kombes Pol Yessi Kurniati juga menegaskan aturan itu juga diperuntukkan kepada seluruh jajarannya dan menghimbau aparat kepolisian untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib dalam berlalu lintas.
Berita Terkait
Penggunaan Sirekap optimal di rekapitulasi Pilkada Bukittinggi
Sabtu, 30 November 2024 14:30 Wib
APBD Bukittinggi 2025 Ketok Palu, Pemkot-DPRD sepakati Propemperda
Sabtu, 30 November 2024 14:28 Wib
Pemkot Bukittinggi peringati HUT Ke-53 Korpri dan PGRI 2024
Jumat, 29 November 2024 15:17 Wib
KPU ungkap pemungutan suara Pilkada Bukittinggi berlangsung aman
Kamis, 28 November 2024 15:30 Wib
Ramlan Nurmatias ungkap menangkan Pilkada Bukittinggi
Kamis, 28 November 2024 8:56 Wib
Bawaslu ungkap peristiwa penggerebekan Timses di Pilkada Bukittinggi
Rabu, 27 November 2024 4:58 Wib
PMI Pasaman Barat kerja sama pemenuhan darah dengan PMI Bukittinggi
Selasa, 26 November 2024 19:09 Wib
Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman: Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Selasa, 26 November 2024 13:29 Wib