Polresta Bukittinggi gelar Operasi Patuh Singgalang selama 14 hari

id Polresta Bukittinggi,berita bukitinggi,berita sumbar,operasi Patuh Singgalang 2024 bukittinggi

Polresta Bukittinggi gelar Operasi Patuh Singgalang selama 14 hari

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati saat memimpin gelar pasukan Operasi Patuh Singgalang 2024 (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi menggelar operasi Patuh Singgalang 2024 selama 14 hari hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta upaya mendisiplinkan patuh aturan berkendara.

"Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Bukittinggi mengimbau kepada setiap pengendara yang beraktivitas di Kota Bukittinggi agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, Selasa.

Ia menegaskan pengendara diminta memastikan kelengkapan dokumen administrasi dalam berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan.

Kapolresta mengatakan Operasi Patuh Singgalang 2024 merupakan langkah Polresta Bukittinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas untuk mewujudkan suasana jalan yang tertib dan aman di Kota Bukittinggi.

"Kami mengajak masyarakat Kota Bukittinggi untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan," kata Yessi.

Selama operasi Patuh Singgalang 2024, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian dalam penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran.

Pertama, pengemudi atau pengendara pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Ketiga, pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan).

Kelima, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkhohol.

Keenam, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melawan arus dan ketujuh, pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Kombes Pol Yessi Kurniati juga menegaskan aturan itu juga diperuntukkan kepada seluruh jajarannya dan menghimbau aparat kepolisian untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib dalam berlalu lintas.