KPU petakan lokasi TPS terdampak bencana jelang pelaksanaan PSU

id Psu dpd, kpu sumbar, ory sativa syakban, Muhammad Zulfikar antara,Pemungutan suara ulang dpd

KPU petakan lokasi TPS terdampak bencana jelang pelaksanaan PSU

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat diwawancarai awak media massa di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memetakan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana alam menjelang pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI.

"Jika ada kendala seperti daerah terdampak bencana atau ada pihak yang tidak bersedia meminjamkan tempat, maka kita minta panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk melakukan administrasi ulang," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Ory Sativa terkait persiapan KPU Provinsi Sumbar akan melaksanakan PSU calon anggota DPD RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Berdasarkan rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Provinsi Sumbar pada 12 hingga 14 Juni 2024, disepakati lokasi TPS pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan di tempat yang saat 14 Februari. Hanya saja, beberapa daerah yang terdampak bencana khususnya di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar perlu penyesuaian ulang.

"Jadi, kita mengupayakan lokasi TPS itu sama dengan lokasi TPS pada saat pemungutan suara 14 Februari, kecuali ada kendala misalnya bencana alam," ujar Komisioner KPU Sumbar tersebut.

Pihaknya memastikan tidak ada perubahan jumlah pemilih dan tetap mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut akan mencoblos di 17.569 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.

Terkait anggaran pelaksanaan PSU, Ory menyampaikan belum bisa merinci karena masih berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota di Sumbar. Semua pembiayaan ditanggung oleh KPU pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Kemudian, untuk logistik seperti surat suara, tinta, bilik suara dan keperluan lainnya juga masih menunggu kiriman dari KPU Pusat. Setibanya di Ranah Minang, KPU Sumbar memastikan terlebih dahulu mengirimkannya ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan daerah lain yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.