Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan sebanyak 116 bidang tanah yang menjadi aset daerah bisa tersertifikasi pada 2024.
"Jumlah aset tanah Pemprov Sumbar sebanyak 1044 bidang. Dari jumlah itu, sekitar 600 bidang sudah tersertifikasi. Tahun ini kita targetkan 116 bidang tersertifikasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar yang diselenggarakan KPK RI.
Rakor tersebut dihadiri oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Sekretaris Daerah serta pejabat terkait di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar.
Hansastri mengatakan aset daerah perlu ditertibkan untuk meminimalisasi dan mencegah potensi korupsi.
"Kalau aset tidak dikelola dengan baik, bisa hilang satu per satu. Pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir sudah mulai membenahi aset ini sehingga temuan BPK mulai berkurang," katanya.
Ia mengatakan penataan aset itu memberikan hasil yang cukup baik karena tidak lagi menjadi penghalang bagi daerah untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Hansastri berterima kasih pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dan Kanwil BPN Sumbar yang telah mendukung upaya sertifikasi aset daerah tersebut.
Ia berharap dukungan dari ua lembaga itu bisa mempercepat sertifikasi aset daerah di Sumbar.
Sementara itu Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan mengatakan setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada 2024.
Namun capaiannya hingga saat ini masih rendah. Karena itu KPK RI mendorong agar ke depan proses sertifikasi aset di daerah bisa dipercepat.*