RPH Bukittinggi perpanjang Sertifikasi Halal

id PH Bukittinggi

RPH Bukittinggi perpanjang Sertifikasi Halal

Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bukittinggi. Dinas Pertanian Pangan (DPP) kembali melakukan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk RPH (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Salah satu upaya menciptakan Produk Asal Hewan (PAH) daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), Unit Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal untuk empat tahun kedepan.

"Sertifikasi melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," kata Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin.

LPPOM MUI menjadi salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI

Tim Audit dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin bersama auditor mendatangi UPTD RPH dan menyaksikan proses pemotongan hewan.

"Mitra RPH dari pengusaha ternak ikut mendampingi rangkaian kegiatan audit mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportasi untuk distribusi," kata Hendry.

Audit dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan.

"Juga pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi," kata Hendry.

Dari hasil audit, untuk mendapatkan kembali perpanjangan Sertifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH.