Unand gencarkan pengolahan sampah jadi energi baru terbarukan

id pengolahan sampah,ptsp unand,energi baru terbarukan,universitas andalas,unand,efa yonnedi,muhammad zulfikar,Padang

Unand gencarkan pengolahan sampah jadi energi baru terbarukan

Rektor Unand Efa Yonnedi saat diwawancarai di Padang, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan pengolahan sampah organik yang berasal dari kampus tersebut menjadi sumber energi baru terbarukan.

"Unand melihat sampah ini sebagai aset yang dapat kita olah menjadi sumber energi baru terbarukan," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Rabu.

Sejauh ini, sambung rektor, Unand telah memiliki Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST) yang berhasil mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Berbagai produk yang dihasilkan di antaranya pelet.

Bahkan, kampus tertua di luar Pulau Jawa tersebut telah menjalin kerja sama dengan PT Semen Padang yang menampung sampah-sampah organik berupa daun-daun kering menjadi residu biomassa kering.

Selain pelet dan residu biomassa, Unand juga sedang mengupayakan pengolahan energi baru terbarukan tersebut berupa biji plastik, pupuk organik dan lain sebagainya.

"Sampah yang dihasilkan di Unand akan diolah agar bernilai ekonomis," ujarnya.

Eks konsultan Bank Dunia tersebut mengatakan pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan perlu terus digencarkan untuk mewujudkan net zero emission.

Khusus di Ranah Minang, Efa Yonnedi melihat persoalan sampah perlu penanganan khusus dan kebijakan yang berkelanjutan oleh pemangku kepentingan. Sebagai contoh penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh.

"Kasus TPA Regional di Payakumbuh ini harus menjadi perhatian bersama. Kita semua harus bergerak cepat mencari solusi penanganan sampah ini," ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman mengatakan pemerintah daerah terus mengupayakan solusi jangka panjang untuk permasalahan TPA Regional sampah yang akan ditutup pada Mei 2024.

"Sekarang kita masih bisa membuang sampah di TPA Regional Payakumbuh yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar. Tapi batas waktunya hanya sampai Mei 2024. Kita harus cari solusi jangka panjang," kata dia.