Logo Header Antaranews Sumbar

Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak

Jumat, 3 Mei 2024 15:52 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026