Kemenkumham Sumbar seleksi 52 Wali Nagari ikuti PJA 2024
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyeleksi 52 Wali Nagari untuk mengikuti Paralegal Justice Award (PJA) 2024 tingkat provinsi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Kamis, mengatakan puluhan Nagari tersebut tersebar di berbagai kabupaten atau kota tersebut di Sumbar..
"Hari ini adakah hari terakhir proses seleksi tingkat daerah, peserta yang lulus nantinya akan mengikuti seleksi lanjutan di tingkat nasional," katanya.
Ia mengatakan panitia seleksi tingkat provinsi melibatkan instansi lain seperti Biro Hukum Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, dan Pengadilan Tinggi Padang.
Dalam tahapan seleksi panitia melakukan pemeriksaan dan menilai bukti pengalaman dalam sengketa berdasarkan kompleksitas kasus yang terbagi atas kompleksitas kasus rendah, ringan, sedang, dan berat melalui wawancara secara eksklusif terhadap peserta.
Untuk kompleksitas kasus ringan yaitu permasalahan antar masyarakat dalam suatu desa seperti kenakalan remaja, sengketa waris, hibah, perselisihan antar saudara, dan lain sebagainya.
Dalam kasus sedang, lanjutnya, diberikan terkait permasalahan antar masyarakat, lintas desa, atau warga pendatang.
“Sengketa pada kasus sedang berupa kepemilikan tanah, pelanggaran hukum adat, perselisihan, atau perkelahian” jelasnya.
Sedangkan kasus yang berat adalah permasalahan struktural yang berkaitan antara desa dengan pemerintah atau badan usaha seperti masalah pada bidang sumber daya alam, lingkungan, diskriminasi, hingga pelanggaran unsur SARA.
Lebih lanjut Ruliana menjelaskan gelaran PJA sejatinya adalah upaya Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum serta menekan angka kejahatan di tengah masyarakat.
Wali Nagari yang terpilih menjadi paralegal diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang muncul di tengah masyarakat tanpa harus menjadi persoalan hukum.
Peserta yang lulus di tingkat pusat nantinya akan mendapatkan penguatan, pelatihan dan pembinaan dari Kemenkumham RI.
"Setelah kembali bertugas ke Nagari masing-masing maka Wali Nagari sudah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan masalah warga," jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Kamis, mengatakan puluhan Nagari tersebut tersebar di berbagai kabupaten atau kota tersebut di Sumbar..
"Hari ini adakah hari terakhir proses seleksi tingkat daerah, peserta yang lulus nantinya akan mengikuti seleksi lanjutan di tingkat nasional," katanya.
Ia mengatakan panitia seleksi tingkat provinsi melibatkan instansi lain seperti Biro Hukum Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, dan Pengadilan Tinggi Padang.
Dalam tahapan seleksi panitia melakukan pemeriksaan dan menilai bukti pengalaman dalam sengketa berdasarkan kompleksitas kasus yang terbagi atas kompleksitas kasus rendah, ringan, sedang, dan berat melalui wawancara secara eksklusif terhadap peserta.
Untuk kompleksitas kasus ringan yaitu permasalahan antar masyarakat dalam suatu desa seperti kenakalan remaja, sengketa waris, hibah, perselisihan antar saudara, dan lain sebagainya.
Dalam kasus sedang, lanjutnya, diberikan terkait permasalahan antar masyarakat, lintas desa, atau warga pendatang.
“Sengketa pada kasus sedang berupa kepemilikan tanah, pelanggaran hukum adat, perselisihan, atau perkelahian” jelasnya.
Sedangkan kasus yang berat adalah permasalahan struktural yang berkaitan antara desa dengan pemerintah atau badan usaha seperti masalah pada bidang sumber daya alam, lingkungan, diskriminasi, hingga pelanggaran unsur SARA.
Lebih lanjut Ruliana menjelaskan gelaran PJA sejatinya adalah upaya Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum serta menekan angka kejahatan di tengah masyarakat.
Wali Nagari yang terpilih menjadi paralegal diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang muncul di tengah masyarakat tanpa harus menjadi persoalan hukum.
Peserta yang lulus di tingkat pusat nantinya akan mendapatkan penguatan, pelatihan dan pembinaan dari Kemenkumham RI.
"Setelah kembali bertugas ke Nagari masing-masing maka Wali Nagari sudah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan masalah warga," jelasnya.