Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, (Pasbar), Sumatera Barat Muhammad Yusuf Putra menyebutkan pihaknya belum menemukan keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto dan pihak lainnya pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.
"Dari 16 terdakwa yang telah kita sidangkan, belum ada kita temukan keterlibatan pihak lainnya termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam perkara itu," tegas Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengakui mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022 untuk dimintai keterangan seputar kegiatan itu.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati itu.
"Untuk perkara itu pihaknya telah menyidangkan 16 terdakwa di Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Padang. Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4) nanti," sebutnya.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Pasaman Barat telah menetapkan 16 terdakwa dan satu tersangka korporasi PT Mam Energindo sebagai pemenang tender kegiatan itu.
Diantara terdakwa yang telah sidang dan telah menjalani hukuman putusan tetap adalah kelompok kerja dari Badan Unit Layanan Pengadaan, sub kon pengusaha dari Manado, manajemen konstruksi dan dari terdakwa penentu memenangkan tender.
Selain itu juga masih ada upaya kasasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terdakwa lainnya.
"Mudah-mudahan perkara ini cepat tuntas disidangkan dan upaya kasasi cepat keluar," katanya.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Selain itu juga ditemukan pengkondisian atau gratifikasi oleh salah satu terdakwa terhadap panitia pemegang tender lelang itu untuk memenangkan PT Mam Energindo.