Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pihaknya turut memperhatikan perlindungan pekerja atau awak kapal perikanan yang dibuktikan lewat beberapa regulasi.
Misalnya, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas PNBP yang berlaku terhadap KKP.
"Kemudian muncul Permen di usaha penangkapan ikan ada Permen 42 Tahun 2016 tentang perjanjian bagi awak kapal perikanan. Hari ini sejak 2021, milestone tadi itu Permen 35 2015 kemudian dikuatkan dengan Permen KP Nomor 42 tahun 2016 sekarang ada Permen KP Nomor 33 tahun 2021 yang acuan itu adalah turunan PP Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan perikanan," ujar Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
Dalam PP Nomor 27 dan Permen KP Nomor 33, lanjut dia, regulasi soal perlindungan pekerja pada sektor penangkapan ikan telah tercantum, di antaranya tentang persyaratan bekerja yang mengatur batas minimal usia pekerja yakni harus 18 tahun tanpa pengecualian. Pekerja juga disebutnya harus memiliki sertifikasi kemampuan.
Kemudian harus memiliki surat perjanjian kerja laut, jaminan sosial, surat keterangan sehat.
"Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan," katanya.
Lewat aturan tersebut, ia berharap seluruh pemangku kepentingan sadar akan syarat yang seharusnya dipenuhi, tanpa memikirkan adanya desakan permintaan dari pembeli luar negeri.
Soal persyaratan kerja awak kapal perikanan, lanjut dia, ada tiga hal yang masih diberikan relaksasi yakni meliputi sertifikat kompetensi masih ada relaksasi hingga 31 Desember tahun 2024.
"Artinya efektif akan diterapkan 1 Januari 2025," katanya.
Serta surat perjanjian kerja di laut juga masih ada relaksasi untuk setiap orang awak kapal yang bekerja di kapal berukuran 5-30 GT dan syarat kesehatan bagi calon pekerja di kapal berukuran 5-30 GT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP akui perhatikan pekerja kapal perikanan lewat sejumlah regulasi
Berita Terkait
RS Polri masih periksa mayat wanita tanpa kepala
Kamis, 31 Oktober 2024 5:08 Wib
KKP RI perluas jaringan pasar perikanan di Eropa
Kamis, 24 Oktober 2024 18:38 Wib
DPRD Sumbar pelajari cara Banten maksimalkan sektor perikanan
Jumat, 18 Oktober 2024 8:52 Wib
Mentawai berpotensi bagi pengembangan tangkap karbon dan perikanan
Kamis, 10 Oktober 2024 14:03 Wib
Dinas Perikanan Pasaman Barat salurkan 250 ribu bibit ikan
Sabtu, 28 September 2024 18:48 Wib
Produksi bibit ikan di Agam capai 53,8 juta ekor selama 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 18:02 Wib
Produksi budidaya perikanan di Agam capai 16.278,33 ton
Jumat, 23 Agustus 2024 17:01 Wib
Pengumpulan sampah pantai
Senin, 5 Agustus 2024 10:24 Wib