Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba

id Gathan Saleh, Polres Metro Jaktim

Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang melibatkan mantan suami artis DL dan CK, Gathan Saleh di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengumumkan, terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Gathan Saleh (GS) positif menggunakan narkoba jenis ganja.

"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

Menurut Nicolas, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap GS dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GS positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

Namun, dia tidak merinci lebih jauh apakah GS akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Nicolas hanya menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) pada Kamis (8/2), GS dalam keadaan sadar.

"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa ahli, bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan. Kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock dan Beretta," katanya.

Adapun saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib GS ke depan.

GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah "showroom" mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut Gathan positif gunakan narkoba