KPU Payakumbuh musnahkan 806 surat suara berlebih dan rusak

id kpu,payakumbuh

KPU Payakumbuh musnahkan 806 surat suara berlebih dan rusak

Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman melepas distribusi logistik Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Pemkot Payakumbuh)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan 806 lembar surat suara yang tidak digunakan, berlebih, dan rusak, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir di Payakumbuh, Selasa, mengatakan surat suara yang dimusnahkan itu diantaranya surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 62 lembar, DPR-RI 162 lembar, DPRD Provinsi 279 lembar, DPRD kota Payakumbuh 271 lembar, dan DPD RI sebanyak 32 lembar.

Ia menyebut pemusnahan surat suara tersebut untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Selain memusnahkan surat suara berlebih dan rusak, pada saat yang sama KPU Payakumbuh juga mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 untuk lima kecamatan di daerah itu.

Menurutnya, seluruh logistik Pemilu 2024 sudah disortir, dilipat, dan dikemas, sehingga siap didistribusikan. Logistik tersebut nantinya akan diantar menggunakan truk menuju kelurahan yang ada di Kota Payakumbuh dengan pengawalan kepolisian.

"Proses distribusi selesai dalam satu hari ini karena medannya tidak berat dan jaraknya relatif dekat," ujarnya.

Distribusi logistik pemilu tersebut dilepas Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman dari gudang logistik KPU Kota Payakumbuh di Kelurahan Ikua Koto Dibalai (Muaro), Kecamatan Payakumbuh Utara.

Ia berharap agar nantinya seluruh logistik yang saat ini didistribusikan dapat sampai ke kelurahan-kelurahan dengan selamat.

“Harapan kita bersama tentu sama yakni Pemilu di Kota Payakumbuh dapat lancar, aman, dan nyaman, serta seluruh penyelenggara diberikan kesehatan saat bekerja,” ujarnya.

Ikut dalam kegiatan tersebut Kapolres Kota Payakumbuh, Kajari Payakumbuh, Ketua DPRD Payakumbuh, Sekda Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, serta jajaran KPU dan Bawaslu Kota Payakumbuh.