
Pengamat: Penunjukan Pertamina Perpendek Proses Penjualan Minyak

Jakarta, (Antara) - Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara bakal memperpendek rantai bisnis proses tersebut. "Pertamina dapat menjual langsung ke perusahaan lain sehingga memperpendek rantai bisnis yang ada," katanya di Jakarta, Kamis. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu, dengan peraturan yang ada, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjuk langsung Pertamina sebagai penjual minyak bagian negara. Namun, lanjutnya, kalau tanpa melalui mekanisme penunjukan langsung, harus mengubah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya. Pri Agung juga mengatakan, dalam pasar minyak internasional, penjualan langsung melalui pendekatan antarbisnis (b to b) tidak selalu bisa dilakukan, karena banyak perusahaan migas lebih memilih memakai anak perusahaan sendiri. "Pola seperti ini tidak serta merta lebih menjamin transparansi dan bebas KKN," katanya. Menurut dia, hal itu masih bergantung pada sistem dan mekanisme tender yang digunakan. Sistem dan mekanisme tender "online" yang informasinya dapat diakses publik relatif lebih baik dalam kedua aspek itu. "Status perusahaan terbuka juga akan lebih baik karena publik dapat ikut mengawasi," katanya. Di sisi lain, dalam prakteknya, mekanisme swap juga tidak selalu bisa dilakukan di pasar. "Pola ''swap'' dengan pihak di luar negeri, juga akan tetap tercatat sebagai ekspor dan impor," ujar Pri Agung. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan tata kelembagaan yang ada saat ini, penunjukan Pertamina relatif tidak berbeda dengan pola sekarang. Menteri ESDM Jero Wacik telah meminta SKK Migas tidak lagi mengelola minyak mentah dan kondensat bagian negara. Semua minyak tersebut akan diserahkan ke Pertamina melalui penunjukan langsung sebagai penjual oleh SKK Migas. Selanjutnya, Pertamina bisa menukar (swap) minyak dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang, memodifikasi kilang agar bisa menerima jenis minyak tersebut, atau diekspor melalui tender. Penunjukan Pertamina merupakan upaya mengoptimalkan produk tersebut. Saat ini, konsep kesepakatan antara SKK Migas dan Pertamina sedang disusun. Indonesia memproduksi minyak sekitar 800.000 barel per hari. Sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 bagian kontraktor. Dari 85 persen bagian negara tersebut sekitar 80 persen masuk ke kilang PT Pertamina (Persero) dan sisanya diekspor. SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender. Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
