PT BPP Pasaman Barat gaungkan sehat dan selamat dalam bekerja
Simpang Empat,- (ANTARA) - Perusahaan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggaungkan sehat dan selamat dalam bekerja pada momen peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024.
"Di bulan K3 ini kita mengadakan sejumlah kegiatan dengan mengusung tema budayakan K3 sehat dan selamat dalam bekerja terjaga keberlangsungan usaha," kata General Manager PT BPP Pasaman Barat Agry Adhyta Putra di Sungai Aur, Senin.
Pihaknya memiliki komitmen yang tinggi terhadap K3 bagi seluruh karyawan yang ada. Selain memperhatikan kelengkapan bekerja juga selalu memberikan penjelasan mengenai teknis bekerja agar tidak lalai dalam keselamatan kerja.
Ia mengatakan PT BPP Pasaman Barat yang berlokasi di Kecamatan Sungai Aur ini memiliki 1.500 karyawan dan 70 persen berasal dari Sumatera Barat.
Selain mengutamakan keselamatan kerja pihaknya juga mengadakan sejumlah kegiatan sosial seperti sunat massal gratis, donor darah dan kegiatan lainnya. Juga menyalurkan "Corporate Social Responsibility" (CSR) kepada masyarakat sekitar perusahaan.
"Di momen bulan K3 ini kita juga melibatkan 14 UMKM yang ada. Kami ingin melihatkan bahwa perusahaan siap berkolaborasi dengan semua pihak," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Muluk mengatakan setiap perusahaan wajib menerapkan K3 karena diwajibkan oleh undang-undang.
"Penerapan K3 wajib agar terhindar dari kecelakaan kerja. Dengan K3 maka akan meningkatkan produksi dan produktivitas dalam bekerja," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Sumbar agar menerapkan K3.
"Tujuan akhirnya bagaimana menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Meskipun saat ini angka kecelakaan kerja meningkat karena faktor kelalaian. Kita akan terus benahi dan berikan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja wajib dijalankan oleh setiap perusahaan.
Pada kesempatan itu Bupati Hamsuardi membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut menteri salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3 yang baik.
Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan produktivitas kerja meningkatkan.
Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di era global.
Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja) diketahui terus meningkat.
Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 mencapai 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 sampai Oktober jumlah kecelakaan kerja tercatat 315.579 kasus.
Untuk itu, ia mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
"Di bulan K3 ini kita mengadakan sejumlah kegiatan dengan mengusung tema budayakan K3 sehat dan selamat dalam bekerja terjaga keberlangsungan usaha," kata General Manager PT BPP Pasaman Barat Agry Adhyta Putra di Sungai Aur, Senin.
Pihaknya memiliki komitmen yang tinggi terhadap K3 bagi seluruh karyawan yang ada. Selain memperhatikan kelengkapan bekerja juga selalu memberikan penjelasan mengenai teknis bekerja agar tidak lalai dalam keselamatan kerja.
Ia mengatakan PT BPP Pasaman Barat yang berlokasi di Kecamatan Sungai Aur ini memiliki 1.500 karyawan dan 70 persen berasal dari Sumatera Barat.
Selain mengutamakan keselamatan kerja pihaknya juga mengadakan sejumlah kegiatan sosial seperti sunat massal gratis, donor darah dan kegiatan lainnya. Juga menyalurkan "Corporate Social Responsibility" (CSR) kepada masyarakat sekitar perusahaan.
"Di momen bulan K3 ini kita juga melibatkan 14 UMKM yang ada. Kami ingin melihatkan bahwa perusahaan siap berkolaborasi dengan semua pihak," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Muluk mengatakan setiap perusahaan wajib menerapkan K3 karena diwajibkan oleh undang-undang.
"Penerapan K3 wajib agar terhindar dari kecelakaan kerja. Dengan K3 maka akan meningkatkan produksi dan produktivitas dalam bekerja," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Sumbar agar menerapkan K3.
"Tujuan akhirnya bagaimana menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Meskipun saat ini angka kecelakaan kerja meningkat karena faktor kelalaian. Kita akan terus benahi dan berikan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja wajib dijalankan oleh setiap perusahaan.
Pada kesempatan itu Bupati Hamsuardi membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut menteri salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3 yang baik.
Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan produktivitas kerja meningkatkan.
Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di era global.
Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja) diketahui terus meningkat.
Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 mencapai 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 sampai Oktober jumlah kecelakaan kerja tercatat 315.579 kasus.
Untuk itu, ia mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.