Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh salah seorang warga berinisial B pada Senin (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dalam pengungkapan kasus ini kami mengamankan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite dari tangan pelaku, semuanya disita sebagai barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Selasa.
Ia menyatakan untuk pelaku B yang merupakan warga Bungus Barat, Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Setelah menjalani pemeriksaan, B kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik serta dilakukan penahanan badan," jelasnya.
Dedy menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat B adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui modus yang digunakan oleh B adalah melansir minyak dari sejumlah Sentra Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) di kota setempat menggunakan mobil.
"BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali," jelasnya.
Ia merinci barang bukti yang diamankan oleh pihaknya berupa satu drum warna biru berisi BBM jenis bio solar, satu drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar, tiga drum kecil warna biru berisi BBM jenis bio Solar.
Kemudian tujuh jeriken berkapasitas 10 liter berisi bio solar, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, 51 jeriken berkapasitas lima liter berisi bio solar, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite bersubsidi, dan dua drum berisi pertalite.
Dedy mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Padang.
Tersangka B ditangkap di kios yang berada di kawasan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
"Kami akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya, " jelasnya. ***2***