Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, fasilitasi lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum bagi partai politik yang akan melaksanakan kampanye dengan jadwal 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Hal itu disampaikan kerua KPU Puliandri, pada rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, Selasa (16/1) di Hotel Rangkayo Basa, Silaiang Bawah.
"Kampanye rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Untuk Padang Panjang, telah ditetapkan di dua lokasi yaitu Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh dan Lapangan Gunung Sejati Kelurahan Ganting. KPU akan terus berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu," kata Puliandri.
Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini partai politik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masnaidi B, menyebutkan peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di beberapa lokasi seperti lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan jumlah peserta dan daya tampung tempat.
“Kepada parpol yang akan melaksanakan kampanye terbuka, kami ingatkan agar kampanye terbuka dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. untuk kota Padang Panjang, rapat umum akan dilaksanakan di dua lokasi yakni lapangan Khatib Sulaiman Banca Laweh, Koto Panjang dan lapangan Gunung Sejati, Ganting, ungkap Masnaidi.
Rakor Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024, KPU kota Padang Panjang, juga menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Sumatera Barat, Robert Cenedy.
Robert Cenedy dalam materinya menyebutkan, KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk penayangan iklan kampanye dijelaskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)," kata Robert.
Menurut dia, lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini.
Berita Terkait
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
DWP Kota Padang Gelar Puncak Peringatan HUT Ke-25
Kamis, 12 Desember 2024 19:49 Wib
Satpol PP Damkar berikan Sosis Bakar bagi siswa SMA N 2 Padang Panjang
Kamis, 12 Desember 2024 18:29 Wib
Padang Panjang raih penghargaan KPID 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:20 Wib
Kemenkes-Legislator sosialisasikan deteksi dini potensi wabah di Padang Pariaman
Kamis, 12 Desember 2024 18:18 Wib
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Jumlah penumpang angkutan udara turun di Bandara Minangkabau
Kamis, 12 Desember 2024 13:31 Wib
Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang gelar sosialisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:51 Wib